ATURAN baru ini kita harus lebih tahu dari sekarang jika tidak...






 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM seluler prabayar. Ini bukan hanya berlaku untuk pelanggan yang membeli kartu perdana baru, tetapi juga pelanggan lama.

Namun, prosedur registrasi kartu SIM prabayar untuk pelanggan lama saat ini belum ditentukan dan akan dibicarakan lebih lanjut.

"Untuk pelaksanaannya, BRTI akan berdialog dahulu dengan para pemangku kepentingan," ujar Kalamullah Ramli, Ketua BRTI yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sementara prosedur untuk pelanggan lama belum dibuat, namun perusahaan seluler anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akan melakukan pendaftaran ulang setiap ada pelanggan yang datang ke gerai resmi untuk melakukan penyesuaian data, kata Sutrisman, Direktur Eksekutif ATSI.

"Nanti secara bertahap kita akan membahas soal itu (registrasi ulang pelanggan lama)," tutur Sutrisman.

Pilihan Redaksi
Karena Balon, Google jadi Pesaing Ericsson, Nokia dkk
Polisi Tahan 13 Pelaku Penipuan SMS
Oukitel K10000, Ponsel Android dengan Baterai 10.000 mAh
Mulai Hari Ini, Beli Kartu SIM Perdana Harus Pakai KTP
Registrasi Kartu SIM Dibenahi untuk Cegah 'Mama Minta Pulsa'
Anggota ATSI sendiri didominasi oleh perusahaan seluler seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Tri, Smartften, Bakrie Telecom, PSN, sampai Ceria.

Sementara ini pemerintah baru merampungkan prosedur registrasi untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM perdana, di mana mereka tak bisa lagi melakukan registrasi secara mandiri dengan mengirim SMS identitas diri ke 4444.

Kini, registrasi hanya bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah memiliki identitas (ID) dari perusahaan telekomunikasi seluler dan tercatat sebagai mitra resminya. Kemudian, pembeli wajib memberikan kartu identitasnya, bisa berupa KTP, SIM, Paspor, atau kartu pelajar. Dari kartu ini penjual akan mendata nomor identitas, nama, alamat, tempat dan tanggal lahir.

Jika prosedur baru registrasi ini tidak diindahkan, maka pemerintah akan memberi sanksi kepada perusahaan seluler, yang bentuknya bisa berupa pembatasan atas nomor seluler perdana yang boleh dirilis.

Dari sisi perusahaan seluler, juga dapat memberi sanksi kepada mitranya yang tak menjalankan prosedur baru registrasi. Mitra perusahaan seluler ini antara lain distributor, outlet, sampai peritel.

Dalam penertiban kartu SIM prabayar ini, Kemkominfo dan BRTI sedang dalam proses menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP untuk registrasi pelanggan kartu SIM prabayar.

Kalamullah berharap, cara baru ini juga dapat menekan angka penyalahgunaan atau mengurangi peredaran pesan teks (SMS) yang tak diinginkan konsumen, termasuk penipuan "mama minta pulsa."


Sebagian Kita Mungkin Pernah Akan Merubah atau Meregistrasi Ulang Data Kartu Perdana Simcard yg disebabkan karna Lupa Data Waktu Registrasi Awal atau kartu perdana sudah pernah dipakai orang lain sebelumnya.

Registrasi ulang kartu sesuai data KTP yg anda gunakan sangat perlu sekali, terlebih lagi nomor yg digunakan adalah Nomor kesayangan Anda, sehingga apabila terjadi kerusakan/ kehilangan Simcard segera lapor ke Grapari (cabang operator resmi) terdekat dengan lokasi anda untuk dapat diganti oleh pihak Operator dengan nomor yang sama.

Berikut ini Cara mudah untuk meregistrasi ulang Data kartu simcard, Disesuaikan dengan Operator Yg anda gunakan  :

INDOSAT
Perubahan data kartu caranya dengan mengetik : No.KTP#Nama#Alamat#Tempat Lahir#Tanggal Lahir
Kirim ke 4444 (1 kali sms aja nanti ada balasan dari indosat).

TELKOMSEL
1. Pilih menu Telkomsel
2. Pilih registrasi kartu
3. Pilih perubahan data
4. Masukan data sesuai petunjuk
Untuk mengecek berhasil tidaknya registrasi ulang caranya :
Ketik daftar kirim ke 4444.

AXIS & ESIA
Perubahan data kartu hanya dengan mendatangi Grapari terdekat dengan lokasi anda dengan membawa Cover/Kotak kartu perdana anda.


XL
Perubahan data kartu ini membutuhkan SMS 5 kali :
1. Ketik Ubah#Nama#Nama Anda
2. Ketik Ubah#Alamat#Alamat Anda
3. Ketik Ubah#ID#No.KTP Anda
4. Ketik Ubah#Tempat Lahir#Tempat Lahir Anda
5. Ketik Ubah#Tanggal Lahir#Tanggal Lahir Anda
Semua kirim ke 4444
Contoh :
1. Ubah#Nama#Anne kirim ke 4444
2. Ubah#Tanggal Lahir#01/01/1980 kirim ke 4444
dst.

SMARTFREN
Silahkan hubungi call center oprator untuk mengajukan permintaan perubahan data sesuai KTP anda.



Sumur:

http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20151216102015-213-98542/aturan-baru-pelanggan-lama-wajib-daftar-ulang-sim-card/
http://www.perdana-cantik.com/content/6-cara-registrasi-ulang-kartu
Share on Google Plus

0 komentar:

Posting Komentar