Bogor – Kikil (kulit sapi) berpemutih beredar di Bogor. Kepolisian Sektor Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menemukan penjual yang mencampurkan bahan kimia ke kikil sebagai pemutih dan pelembut.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Hida Tjahyono, pada Minggu (31/5) mengatakan bahwa penangkapan pembuat kikil berpemutih itu berdasarkan laporan masyarakat yang langsung ditindak lanjuti. Lokasi pembuatan kikil tersebut terletak di Kampung Mandalasari, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Bahan kimia Hyprox H202 atau Hydrogen Peroxida digunakan untuk memproduksi kikil berpemutih itu. Bahan baku kikil sendiri didapat dari impor kulit sapi bersama dengan bahan kimia tersebut. Ada importir yang khusus langsung memasok kikil impor itu ke industri rumahan.
Polsek Sukaraja telah mengirimkan sampel H202 ke BPOM dan Laboratorium Mabes Polri untuk memastikan apakah bahan yang digunakan penjual kikil berbahaya atau diperbolehkan.
“Sampel sudah dikirim hari ini, kita masih menunggu hasilnya apakah bahan kimia yang digunakan ini diperbolehkan atau tidak,” kata Hida, dilansir Antara.
Dua orang saksi, pemilik usaha dan pekerja, telah diperiksa oleh pihak berwenang.
“Status dua orang ini masih sebagai saksi. Karena kita masih belum bisa menyimpulkan apakah bahan kimia ini berbahaya atau tidak, atau masih dalam ambang batas penggunaan 35 persen,” katanya.
Menurut Hida, ada dua kategori penggunaan H202; food grade (boleh dikonsumsi sebagai pengawet makanan) dan non food grade (bahan kosmetik pemutih dan pelembut/pelembab). Kedua kategori boleh digunakan dengan resep dokter atau di bawah pengawasan ahli, seperti kategori food grade.
Polsek Sukaraja telah menghentikan operasional produsen kikil tersebut untuk mengantisipasi peredaran produknya. Dua karung tawas, dua jerigen cairan H202, contoh air rendaman kikil, dan beberapa contoh kikil siap edar disita sebagai alat bukti. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan sambil menunggu hasil laboratorium.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Hida Tjahyono, pada Minggu (31/5) mengatakan bahwa penangkapan pembuat kikil berpemutih itu berdasarkan laporan masyarakat yang langsung ditindak lanjuti. Lokasi pembuatan kikil tersebut terletak di Kampung Mandalasari, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Bahan kimia Hyprox H202 atau Hydrogen Peroxida digunakan untuk memproduksi kikil berpemutih itu. Bahan baku kikil sendiri didapat dari impor kulit sapi bersama dengan bahan kimia tersebut. Ada importir yang khusus langsung memasok kikil impor itu ke industri rumahan.
Polsek Sukaraja telah mengirimkan sampel H202 ke BPOM dan Laboratorium Mabes Polri untuk memastikan apakah bahan yang digunakan penjual kikil berbahaya atau diperbolehkan.
“Sampel sudah dikirim hari ini, kita masih menunggu hasilnya apakah bahan kimia yang digunakan ini diperbolehkan atau tidak,” kata Hida, dilansir Antara.
Dua orang saksi, pemilik usaha dan pekerja, telah diperiksa oleh pihak berwenang.
“Status dua orang ini masih sebagai saksi. Karena kita masih belum bisa menyimpulkan apakah bahan kimia ini berbahaya atau tidak, atau masih dalam ambang batas penggunaan 35 persen,” katanya.
Menurut Hida, ada dua kategori penggunaan H202; food grade (boleh dikonsumsi sebagai pengawet makanan) dan non food grade (bahan kosmetik pemutih dan pelembut/pelembab). Kedua kategori boleh digunakan dengan resep dokter atau di bawah pengawasan ahli, seperti kategori food grade.
Polsek Sukaraja telah menghentikan operasional produsen kikil tersebut untuk mengantisipasi peredaran produknya. Dua karung tawas, dua jerigen cairan H202, contoh air rendaman kikil, dan beberapa contoh kikil siap edar disita sebagai alat bukti. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan sambil menunggu hasil laboratorium.
0 komentar:
Posting Komentar