Arab Saudi ternyata perhatian juga terhadap hak kemanusiaan seorang perempuan dalam urusan ranjang. Di negara itu, istri bisa menggugat cerai jika suami tidak perkasa di tempat tidur. Pengadilan di Arab telah mengabulkan 140 permohonan perceraian terkait itu hanya dalam waktu kurang 11 bulan.
Konsultan hukum Komisi Hak Asasi Manusia, Omar Al-Khouly menjabarkan alasan mengapa pengadilan di sejumlah wilayah di Kerajaan Arab Saudi mengabulkan tuntutan perceraian kaum perempuan terhadap suami mereka. Ada beberapa kasus.
"Jika seorang pria menceraikan istrinya, maka sang istri berhak atas mas kawin yang diterimanya. Sebaliknya, bila perempuan menceraikan suaminya, dia harus mengembalikan mahar. Untuk kedua kasus tersebut, pasangan yang mengajukan perceraian harus melaporkan alasannya," kata Omar kepada surat kabar Al-Watan, kemarin.
Omar menyebut, pada umumnya perempuan tidak bersedia mengungkapkan alasan perceraiannya kepada hakim karena merasa malu atau ingin melindungi reputasi suaminya. "Sejumlah perempuan mungkin menemukan fakta bahwa mereka ditipu oleh suaminya dan malu mengungkapkannya kepada hakim. Atau mungkin suaminya sudah tidak sanggup memberikan nafkah kepada keluarga," ungkapnya.
Contoh lainnya, kata dia, sejumlah perempuan menuntut perceraian setelah mereka mendapati suaminya terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal atau kriminal serta menjadi terdakwa. Selain itu, seorang perempuan memiliki hak menceraikan suaminya bila pasangannya itu tidak dapat memenuhi kebutuhan seks.
Jika seorang perempuan menemukan bukti bahwa suaminya memiliki penyakit menular ketika melakukan hubungan seks dengannya dan ada alasan kesehatan, menurut Omar, perempuan itu juga berhak menceraikan suaminya. "Dalam kasus seperti ini, sang istri tidak mendapatkan kebutuhan seks sehingga dia dibenarkan menceraikan suaminya," jelasnya.
Omar menyarankan, kaum perempuan harus memahami hak-hak mereka dalam perkawinan sehingga mereka bisa mengambil keputusan yang tepat. "Pengadilan tidak akan pernah menentang hasrat perempuan menceraikan suaminya jika dia menganggap suaminya sudah tidak memadai untuk dia. Itu adalah hak Islam yang diberikan untuk dia," ungkapnya.
Dia menambahkan, seorang pria juga harus mengungkapkan penyakit atau ketidakmampuannya sebelum menikah. "Jika seorang perempuan tahu bahwa suaminya memiliki semacam penyakit, khususnya penyakit seks menular yang dapat membahayakan kesehatannya, dia berhak menuntut perceraian tanpa harus mengembalikan mahar yang diterima," tutupnya. ***
Sumber : rmol.co.id
0 komentar:
Posting Komentar